NOMALISASI SUNGAI HANIPAN BUTUH RP 15 MILIYAR

NOMALISASI SUNGAI HANIPAN BUTUH RP 15 MILIYAR

Palangka Raya, 25/9 (Breaking News Today.id) – Kebutuhan untuk penanganan normalisasi Sungai Hanipan di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur dibutuhkan anggaran sebesar Rp 15 Miliyar.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Rabu (24/9/2026).
RDP dihadiri langsung Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom bersama sejumlah pejabat di jajaran Dinas PUPR

Sejauh ini untuk normalisasi Sungai Hantipan baru mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,295 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2026 .

Anggaran tersebut diarahkan untuk menangani titik-titik kritis akibat pendangkalan pada Sungai Hantipan, jalur strategis sepanjang sekitar 29 kilometer yang menghubungkan Sungai Mentaya dengan Sungai Katingan.

Namun, kebutuhan untuk menangani persoalan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.

Dengan demikian, alokasi Rp5,295 miliar yang tersedia dalam APBD Perubahan 2026 baru memenuhi sekitar 35,3 persen dari kebutuhan tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Abdul Hafid mengatakan, berdasarkan pembahasan dalam RDP, terdapat sekitar 7 kilometer ruas Sungai Hantipan yang mengalami pendangkalan dan membutuhkan penanganan.

Menurut Abdul Hafid, anggaran Rp5,295 miliar harus diarahkan pada titik yang paling kritis sehingga memberikan dampak langsung terhadap kelancaran transportasi masyarakat.

“Kita mendukung anggaran Rp5,295 miliar di APBD Perubahan 2026 ini akan tetapi harus jelas targetnya,” tegas Hafid.

“Kalau kebutuhan penanganan normalisasi sekitar Rp15 miliar, harus diketahui bagian mana yang bisa dituntaskan dengan anggaran yang tersedia,” ucap Hafid.

Abdul Hafid mengingatkan keterbatasan anggaran tidak menyebabkan pekerjaan dilakukan secara parsial tanpa memberikan dampak signifikan.

“Jangan sampai miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama, penanganan harus terukur dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kalteng Joni Gultom, ST. MT memberikan penjelasan terkait pekerjaan normalisasi Sungai Hantipan Kabupaten Katingan yang pernah dilakukan pemerintah provinsi pada 2022 sepanjang sekitar 7 kilometer.

Pekerjaan ketika itu bukan hanya berupa galian pada titik-titik kritis, akan tetapi dilakukan penyiringan menggunakan kayu galam dan batang kelapa.

Penjelasan tersebut penting karena pekerjaan tahun 2022 berada di sisi Katingan, sedangkan untuk ruas Sungai Hantipan di wilayah Kotawaringin Timur,

Menurutnya, Pemerintah Provinsi belum pernah melakukan penanganan.
Untuk wilayah Kotim, provinsi belum pernah menangani, sehingga titik kritis lebih banyak terjadi pada ruas ini,” jelas Joni Gultom.

Data SIMPE Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya mencatat paket Normalisasi Sungai Hantipan Kabupaten Katingan tahun 2022 memiliki pagu sekitar Rp6,935 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,713 miliar dan berstatus selesai.

Dengan penjelasan tersebut, pekerjaan yang direncanakan pada ruas Kotawaringin Timur tidak serta-merta merupakan pengulangan terhadap ruas yang telah ditangani pada 2022.

Joni Gultom mengungkap salah satu tantangan dalam mempertahankan kondisi alur Sungai Hantipan yang jalur tersebut sangat padat digunakan motor taksi atau angkutan sungai bermesin dan tingginya aktivitas transportasi, berkaitan dengan cepatnya proses sedimentasi pada jalur Hantipan akibatnya, titik-titik yang telah dikeruk berpotensi mengalami pendangkalan kembali.
Kondisi Sungai Hantipan memang telah berulang kali dikeluhkan masyarakat. Ketika debit air turun, kelotok dapat kesulitan melintasi.

(Breaking News Today.id) Nal

You cannot copy content of this page