SATU PERSONEL POLRI POLRES BARTO UTARA DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT (PTDH)

SATU PERSONEL POLRI POLRES BARTO UTARA DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT (PTDH)

INFO POLRI, 22/7 (Breaking News Today.id) – Satu Personel (Anggota) Polri Polres Barito Utara hari ini Rabu 22 Juli 2026 diberhentikan dengan tidak hormat melalui Upacara di halaman Mapolres Barito Utara.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, S.H, S.I.K, diikuti oleh seluruh personel Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara dalam amanatnya menegaskan, bahwa keputusan PTDH merupakan langkah yang berat, namun harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.

Pelaksanaan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah institusi.

Tindakan tersebut juga menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

Kapolres mengajak seluruh personel untuk menjadikan momentum ini sebagai bahan introspeksi diri agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, disiplin, loyalitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, meningkat disiplin, etika, dedikasi dalam memberikan pelayanan masyarakat, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah kepercayaan masyarakat,” tegas Kapolres.

Upacara pelaksanaan PTDH Polres Barito Utara berlangsung khidmat, tertib dan lancar.

Breaking News Today.id (Nal)

You cannot copy content of this page